Kemunculan Peraturan Daerah (perda) pada beberapa wilayah di tanah air dan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (UU APP) menjadi perhatian masyarakat akibat pertentangan antara isi dan yang membuahkan pro kontra. Ketika pihak yang pro menyatakan UU ini sebagai perlindungan terhadap perempuan, sementara si kontra menyatakan UU APP dan sejenisnya justru menempatkan perempuan sebagai “terdakwa”. Bila dianalogikan, perempuan seakan-akan adalah barang di etalase berjalan, dengan “mereka” (laki-laki) sebagai pembeli yang berkuasa untuk memiliki barang itu. Barang yang membuat mereka menjadi bernafsu untuk memiliki, sehingga untuk menghindari tatapan ngiler mereka, barang ini harus ditutupi demi menjaga nafsu mereka. Kemudian siapa yang akan mempertanyakan “mereka”? Apakah tidak seharusnya bukan saja kepala tapi otak juga dipasangkan topi agar nafsu itu tidak muncul? Mana yang lebih masuk akal? Aku bukan penggemar bikini, tank top, maupun rokmini, tetapi sepertinya aku harus memasukkan diriku kedalam karung goni dan berjalan dengan melompat-lompat, itung-itung berlatih sebagai bakal pocong agar orang-orang itu berhenti menggangguku karena aku objek yang mereka sebut perempuan.
Masih menjadi perdebatan yang menarik karena kontroversi yang tidak pernah usai, yaitu mengenai poligami. Pihak-pihak yang saling berseberangan memberikan argumen masing-masing demi mempertahankan kebenaran yang diyakininya. Tuduhan macam-macam terhadap kesetaraan gender kerap dilayangkan sebagai pihak yang menolak poligami. Bukan saja dianggap sebagai paham kaum barat yang menyebarkan hasutan kesetaraan, namun kami juga dianggap sebagai kaum murtad yang mengingkari agama. Bahkan sempat pula pada suatu mimbar dengan tema menanggapi fenomena poligami, seorang perempuan berkata bahwa lebih baik seorang perempuan menjadi istri kedua daripada menjadi lajang seumur hidupnya. Sedangkan lainnya berpendapat daripada berselingkuh lebih baik diikat saja sekalian dengan hubungan yang sah melalui poligami, sehingga halal di mata Tuhan. Ironis, poligami sebagai pembenaran dan pengesahan atas perselingkuhan dan predikat sebagai lajang dianggap sebagai aib perempuan. Bagaimana dengan keberadaan aturan tentang poligami itu? Memang ada, tetapi bagaimana tentang keberadaan penafsiran aturan itu? Zaman yang telah berubah, maka aturan itu ikut berubah, alasan kemanusiaan bukan menjadi justifikasi akan tindakan ber-poli-poli itu. Saat seseorang memilih untuk melakukan poligami, maka esensi cinta dan ikatan pernikahan itu perlu dipertanyakan kembali. Tidak benar anggapan tentang kesetaraan adalah bila jika laki-laki mampu berpoligami, maka perempuan juga harus bisa poliandri., karena esensi hubungan itu adalah kesetiaan dan kesetiaan tidak bisa dibagi seperti matematika, dan akan lebih indah bila dicapai dengan jembatan monogami.
Siang itu anak-anak belasan tahun memperoleh bahan pembicaraan baru, terilhami oleh pelajaran agama yang membahas tentang datang bulan A.K.A haid A.K.A menstruasi. Bukan hal baru tapi masih terasa aneh untuk membicarakan urusan yang begitu pribadi. Sampailah pada perdebatan tentang helaian rambut yang jatuh saat sedang menstruasi. Katanya helaian rambut yang jatuh saat menyisir maupun memotong rambut kalau lagi “kedatangan tamu” itu dosa dan tiap-tiap helai rambut akan berubah menjadi api yang siap membakar pemiliknya.
Belakangan akhirnya aku tahu bahwa pendapat semacam itu berasal dari mazhab yang tidak jelas, tidak berdasar walaupun tetap saja masih menimbulkan pro kontra di kalangan para ulama maupun orang-orang yang lebih agamais disekitarku karena penafsiran setiap otak yang berbeda dengan mengandalkan nalar dan logika. Dan aku diantara mereka itu hanya bertanya dalam hati, apakah sebenarnya salah helai-helai rambutku.
Jika setiap helai rambut yang terjatuh itu menjadi api yang bisa membakarku kelak, jangankan hanya sehelai rambut yang jatuh, tercipta sebagai seorang perempuan pun itu sudah merupakan dosa.
“Tiada keraguan atas agama dan kitabku, hanya buah otak mereka yang membuatku ragu”
Saat kebenaran itu menjadi absurd
What can i say about this, Sist …?
Kamu benar tentang poligami …
Aku setuju denganmu tentang laki-laki yang menganggap kita sebagai penyebab dosa mereka …
Aku pun diajarkan untuk menyimpan setiap helai rambut yang jatuh saat haid, walau sekarang dengan nalarku rasanya aku tak mungkin mengumpulkan semua yang jatuh tanpa kusadari …
Mungkin, sebaiknya kita lakukan sajalah jatah kita, dengan menutup apa yang kita punya … Tinggal mereka laki-laki ini yang harus melakukan jatah mereka, bagaimana pun caranya
#teruntuk Muzda :
Dalih agama seringkali dimanfaatkan oleh mereka yang berpoligami sebagai pembenaran. Setelah era Rasullullah penafsiran poligami dalam konteks apapun sifatnya tidak lebih hanya nafsu belaka.
hhhhh…
sedikit sekali memang…
orang yang tahu, mengerti, dan mengaplikasikan ‘dalil’ dengan ‘benar’…
yang banyak malah orangorang yang menggunakan ‘dalil’, memotong, dan memelintirnya sedemikian rupa untuk me’benar’kan pikiran, perbuatan, dan tingkah laku mereka… (hehe… masa sampe ada yg menganggap poligami itu dekat dgn wajib atau minimal sunnah muakkad hanya karena disebut di al-quran dan dipraktekkan Rasul saw… ooo… people…
)
dari dulu saya selalu diajarkan untuk ‘melek’ dalil jadi kalau ada yang bilang: HALAL! atau HARAM! saya langsung tanya, mana dalilnya?
walaupun pengetahuan saya itu kebanyakan cuma jadi pengetahuan belaka karena saya merasa belum mampu menerapkannya dengan sebenar-benarnya benar…
#teruntuk yoan :
Saya bukan orang yang religius, maka saya sempat berpikir mengapa hal-hal, tata cara terkait dengan keyakinan ini begitu rumit. Tapi ayah saya mengatakan, bahwa Allah tidak akan mempersulit umatnya
Manusia sendiri yang menciptakan penafsiran-penafsiran itu, dan terkadang menyesatkan. Yang mudah dipersulit, sedangkan yang sulit seperti poligami dipermudah, seakan-akan menjadi jaminan bagi yang melaksanakannya dijamin masuk surga…..??????
alo,,,gimana kabarnya?
aduh artikel mu kali ini aku responnya diiringi rasa kaget juga….
kali ini konteksnya juga udah meraba sebuah perilaku sosial yang kentara sekali juga dikaitkan dengan jenis kelamin…
aku msi konsisten aja dengan pendpat ivan ilich,bahwa gender emang bisa diterapkan di berbagai lingkup ilmu sosial tetapi definisi gender itu sendiri hendaknya jngan ampe merusak keajegan yang sudah terdapat didalamnya.
Sori , kali ini aku mengkritiknya sedikit ya, konstruk hubungan dan perilaku sosial tidak dapat diubah oleh sebuah pendapat yang subyektif tapi hendaknya dilandasi oleh berbagai bukti yang memang terjadi,,,,
#teruntuk Jatu :
Aku sendiri memang sedikit kesulitan mau nulisnya dengan cara gimana, karena untuk wilayah ini memang sangat personal bagi setiap orang. Penilaianku barangkali subjektif, sekalipun berdasar pada pengamatan, gejala-gejala sosial, serta teori. Tapi aku juga masih percaya bahwa apa yang disebut kebenaran itu juga buah persepsi yang sama subjektifnya.
Poligamani r Perceraian ??….simbol keangkuhan dan kemunafikan manusia.
Dalam hal ini saya justru memilih Atheis, jika smp sekg masih ada agama yang mengakui 2 hal tadi?…
Agama dipakai sebagai legitimasi terhadap tindakan amoral….hanya ada di Indonesia
#teruntuk steve :
Bahkan seorang Atheis pun tetap membutuhkan dan memiliki sisi religius. Sepertinya keyakinan susah untuk dipisahkan dari dari kehidupan manusia. Saya hanya berusaha agar keyakinan bukan sebagai sebuah lembaga bagi diri saya, tetapi tuntunan.
Sy menentang keras pemikiran anda yang nyeleneh it ,shrusnya emansipasi gender bukan ditangani dg liberalisme dlm pemikiran tp rasionalitas agama ,sy menantang anda untk mnjwb thesis y akan sy posting slmbtny hr mggu d tru-revalation.blogspot.com
#teruntuk Shemiah girgis :
Silahkan saja, telah menjadi hak siapapun untuk setuju atau tidak setuju dengan apa yang ada disini. Maaf bila ada kata-kata yang barangkali menyinggung pribadi atau komunitas tertentu. Dan bila ada yang berpikiran bahwa saya berpedoman pada paham liberalisme, maka anda salah, saya tidak berpatokan pada paham tertentu dan karena kesetaraan gender bukan milik para liberalis saja, orang timur pun memiliki pahamnya akan kesetaraan itu. Disini saya tidak berbicara tentang salah benar agama, dan saya juga tidak berhak menghakimi salah dan benar suatu keyakinan, karena berada dalam ranah yang sangat personal. Sekali lagi, sebagai sebuah keseimbangan yang tercipta dari keyakinan untuk kesetaraan.
Saya akan dengan senang hati mengunjungi ruang anda di tru-revalation.blogspot.com untuk ikut memberikan apresiasi terhadap thesis anda, bukan dalam ajang tantang-menantang. Namun sebagai bentuk silaturahim dan atas apresiasi anda terhadap ruang animusparagnos. Salam.
saya pernah diskusi di sebuah milis yang anggotanya adalah teman2 berbasis islam moderat ( golongan Islam terbesar di Indonesia) dan hasilnya bahwasannya syarat berpoligami sangatlah berat dan mungkin hanya nabinya orang Islam yang bisa melakukannya. Di Indonesia sendiri Islam terdiri dari berbagai aliran…yang paling ekstrim adalah kelompoknya PKS ( terlalu politis ya..)..tetapi dia hanya minoritas..kalah sama NU dan Muhamadiyah…ya jadi wajar saja jika ada agenda2 dari kelompok ekstrim itu bermunculan di Indonesia mislannya poligami dan lain-lain tetapi sekali lagi bukan arus utama…
poligami???…ihihih ga the…berpoligami itu menukjukkan sifat mc yg agkuh,prakuzs n tidak pernah puas dengan yang sudah didptkn.. jika ada pihak ttrtu yg branggpn bhwa ada agama ttntu yang menghallalx hal ini..dlm hal ini bkan agma yg mnghallalx tp mcnya…
#teruntuk sensa melda :
Pemikiran yang cantik sensa, secantik namanya
poligami bukanlah sesuatu hal yang diharamkan oleh Alloh, hanya memang syratnya berta yakni harus mampu berlaku”adil”, tapi anehnya kebanyakan masyarakat kita lebih sibuk ngurusin hal-hAL yang di bolehkan oleh Alloh SWT ketimbang ngurusin masalah pergaulan bebas ataupun aborsi yang nyata-nyata di haramkan oleh Alloh…beginilah nasib jikalau umat terlalu liberal menafsirkan sembarang dalil, yang halal di permasalahkan tapi yang haram didiamkan…! ironis…
poligami bukanlah sesuatu hal yang diharamkan oleh Alloh, hanya memang syratnya berat yakni harus mampu berlaku”adil”, tapi anehnya kebanyakan masyarakat kita lebih sibuk ngurusin hal-hAL yang di bolehkan oleh Alloh SWT ketimbang ngurusin masalah pergaulan bebas ataupun aborsi yang nyata-nyata di haramkan oleh Alloh…beginilah nasib jikalau umat terlalu liberal menafsirkan dalil, yang halal di permasalahkan tapi yang haram didiamkan…! ironis…
Aku suka Rangkaian kata kalimat yg terakhir. Mungkin itu Benar.
Trimakasih untuk Tulisannya. menarik
tolong telaah lagi kalau helaian rambut yg jatuh waktu datang bulan itu akan menjadi api yg membakar itu benar dan ada madhabny yaitu imam sapi’i bisa diketahui di kitab sapinah…bukan tercipta sebagai perempuan yg dosa tapi bagaimana kita menjalankan kehidupan yg akan menjadikan dosa apabila jalannya salah
#teruntuk neneng:
Sepanjang yang saya tahu, saya dengar, & saya baca, dalam fiqh dari keempat mazhab yang diakui tidak ada satupun yang mengungkapkan bahwa kita tidak boleh memotong rambut (apalagi helai rambut yang terjatuh tanpa disengaja.
Apabila ada yang mirip dengan kalimat bahwa “rambut, maupun kuku yang terbuang itu kelak akan dikembalikan kepada tuannya di akhirat nanti, rambut itu akan berubah menjadi api, dan manusia harus bertanggungjawab atas rambut yang terbuang itu” mungkin yang anda maksud tidak lain merupakan ungkapan dari Imam Al’Ghazali. Namun pandangan itu bukankah tidak mendapat persetujuan dari banyak kalangan ulama, rambut yang terbuang itu bukan bagian dari tubuh yang harus disucikan. Apalagi tidak pernah ada dalil yang menyatakan kita harus memunguti ceceran rambut itu, kemudian dikumpulkan, lalu disucikan.
Bahkan Nabi Muhammad S.A.W menyuruh Aisyah untuk menyisir rambutnya saat mengikuti nabi berhaji, padahal itu dapat menyebabkan helaian rambut terpisah dari tuannya. (http://konsultasisyariah.com/bolehkah-memotong-kuku-atau-rambut-ketika-haid)
Saya pikir, kita tidak dapat menghindari helaian-helaian rambut yang jatuh setiap harinya; saat tidur, mandi, menyisir, bahkan memegangnya dengan cara yang paling halus sekalipun. Islam tidak akan mempersulit umatnya.
PS. Saya tidak memiliki kompetensi di bidang agama, mohon koreksi apabila ada kekeliruan. Mari berbagi.